Kewenangan, Tugas Pokok dan Struktur Organisasi.
Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dapat dicapai, jika ada keseimbangan antara beban tugas yang dihadapi dengan wadah berupa struktur organisasi. Struktur organisasi diisi oleh jumlah dan kualitas pegawai yang tepat, dana yang memadai serta rentang kendali ke luar yang optimal. Kecamatan Barebbo mempunyai kewenangan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati, yang merupakan tugas pokok dari Kecamatan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor …. Tahun … tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan
- Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan
- Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
- Pembinaan kelurahan
- Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasara.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan
- Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan.
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan terdapat jabatan jabatan struktural yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut :
1. Camat
Camat mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas organisasi Kecamatan dalam rangka : menyiapkan bahan pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, menyiapkan bahan pengorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyat dan melaksanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan, menyiapkan bahan penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat menyiapkan bahan pembinaan kelurahan, menyiapkan bahan pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar, menyiapkan bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan, menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan, menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif
2. Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, penyajian statistic, pengendalian dan evaluasi serta pelaksanaannya, pengelolaan urusan keuangan dan kekayaan, pelaksanaan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaksanaan administrasi persuratan, kearsipan, rumah tangga, protocol dan kehumasan, pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh camat berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif.
3. Kepala Seksi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan dalam rangka membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan berkenaan dengan penerbitan Kartu Keluarga, KTP dan Nomor induk kependudukan, pemberian akta catatan sipil pokok, pengkoordinasian UPTD, pembinaan kelurahan, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, lembaga adat, pembinaan generasi muda dan lembaga adat, pengawasan dan pemberian rekomendasi kepada organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan di wilayah kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif.
4. Kepala Seksi Perekonomian
Kasi Perekonomian mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas seksi ekonomi dan pendapatan dalam rangka membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, mengumpul dan mengolah bahan pemberian rekomendasi industri, koperasi dan pengembangan serta pemantauan kegiatan dunia usaha kecil, pertanian pariwisata dan kebudayaan serta membantu pendataan, dan penagihan pajak dan retribusi daerah, pendataan dan penagihan pajak bumi dan bangunan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efisien dan efektif
5. Kepala Seksi Pendidikan
Kasi Pendidikan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas pada seksi pendidikan dalam rangka membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, mengumpul dan mengolah bahan, memfasilitasi penyelenggaraan dukungan administrasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan dasar, PORSENI, kepramukaan, UKS, pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar lainnya berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
6. Kepala Seksi Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan
Kasi Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas memimpinpelaksanaan tugas seksi Sosial dan pembangunan dalam rangka membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, mengumpul dan mengolah bahan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan perencanaan pembangunan dari bawah, pengawasan, dan pelayanan umum dalam bidang pembangunan fisik di kecamatan berdasarkan peraturan yang berlaku, serta
pengawasan, penertiban dan pengaturan terhadap pendirian bangunan, penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya, pembinaan olahraga prestasi dan tradisional, peranan wanita, pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, KB, kesehatan, memfasilitasi pembinaan keagamaan, penanggulangan masalah social berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif.
7. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Kasi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan ketentraman dan ketertibanan, koordinasi dan pembinaan satuan polisi pamong praja, satuan linmas, pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta memonitor pelaksanaan penegakan perda berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diberikan. Tingkat pendidikan aparatur pemerintah kecamatan dapat mempengaruhi beban kerja camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, karena dengan adanya dukungan pegawai yang memadai kualitas pendidikannya maka camat dapat melaksanakan keempat fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian secara berimbang. Demikian pula sebaliknya tanpa adanya dukungan pegawai yang memadai kualitas dan kuantitasnya maka camat akan lebih banyak menghabiskan waktu dan pemikirannya di belakang meja menyelesaikan pekerjaanpekerjaan yang bersifat teknis administratif.