Pemerintahan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten / Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat diangkat oleh Bupati / Walikota atas usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Selanjutnya camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati / Walikota Pemerintah Kabupaten Bone yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor ….. Tahun ….. yang disusul kemudian dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor …. Tahun …… tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Sekretariat DPRD. Selanjutnya diperbarui dengan Perda Nomor …. Tahun ….. tentang SOPD yang melandasi dan mendukung penyelenggaraaan pemerintahan umum dan pembangunan yang merupakan salah satu tugas kepala wilayah. Adapun Kecamatan Barebbo terdiri dari 18 (delapan belas) desa / kelurahan yang mencakup :
1) Desa Bacu
2) Desa Lampoko
3) Desa Congko
4) Desa Wollangi
5) Desa Parippung
6) Desa Apala
7) Desa Barebbo
8) Desa Attobaja
9) Desa Kading
10) Desa Kajaolalliddong
11) Desa Samaelo
12) Corawali
13) Talungeng
14) watu
15) Cingkang
16) Cinnong
17) Cempaniga
18) Sugiale
Unsur jumlah dan kualitas pegawai kecamatan merupakan salah satu yang mempengaruhi terhadap beban kerja yang dipikul oleh camat. Kualitas dan kuantitas pegawai yang memadai akan memungkinkan Camat mendelegasikan wewenangnya terutama untuk hal-hal yang bersifat teknis kepada bawahannya. Sehingga sebagai manajer, camat memiliki cukup waktu untuk membina wilayah ataupun menyusun pemikiran-pemikiran yang bersifat strategis. Komposisi Pegawai menurut golongan di Kecamatan Barebbo dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jumlah Menurut Golongan | Jlh | |||||||||||||||
I | II | III | IV | ||||||||||||||
a | b | c | d | a | b | c | d | a | b | c | d | a | b | c | d | ||
1 |
Sumber : Kecamatan Barebbo dalam Angka 2011
Berdasarkan data di atas, diketahui bahwa sebagian besar pegawai berada pada golongan II dan III. Keadaan ini menunjukkan jumlah pegawai kecamatan secara nyata melebihi formasi yang telah ditetapkan, camat merasakan bahwa kualitas dan kuantitas pegawai kecamatan berpengaruh terhadap beban kerja yang dipikul camat. Kualitas dan kuantitas pegawai yang memadai akan menungkinkan camat mendelegasikan wewenangnya terutama hal yang bersifat teknis kepada bawahannya. Hal ini membuat camat sebagai manajer memiliki cukup waktu untuk membina wilayah ataupun menyusun pemikiran yang bersifat strategis. Kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa pegawai kecamatan yang berjumlah ……. orang didominasi oleh lulusan …… (sebanyak ….. orang) dan golongan II.a, lulusan SD sebanyak …. orang, lulusan SMP sebanyak …. orang, lulusan sarjana muda sebanyak …… orang dan sarjana sebanyak …… orang. Kelompok mayoritas tersebut menduduki posisi strategis karena umumnya langsung berhadapan dan melayani masyarakat. Citra organisasi kecamatan dimata masyarakat sangat tergantung pada kehandalan, profesionalisme serta sikap dan tingkah laku mereka. Oleh karena itu upaya meningkatkan mutu pelayanan aparatur di tingkat kecamatan terlebih dahulu dimulai dengan meningkatkan dan mengembangkan keterampilan kelompok strategis tersebut. Hal ini sesuai dengan kebijakan nasional mengenai pengembangan sumber daya manusia, pengembangan diarahkan kepada jalur professional. Daya guna dan hasil guna suatu organisasi dipengaruhi pula oleh kualitas personilnya. Sejalan dengan tuntutan perkembangan masyarakat peningkatan keterampilan perangkat kecamatan dilaksanakan secara berkesinambungan, seperti kursus, pelatihan, seminar, dan lain-lain yang ada saat ini lebih banyak ditujukan kepada camat, sehingga menimbulkan kesenjangan pengetahuan antara manajer puncak dengan bawahannya. Ada beberapa kursus yang seharusnya dapat dilimpahkan kepada perangkat kecamatan namun tidak dilimpahkan.
Diklat yang Diikuti oleh Pemegang Jabatan
Kecamatan Barebbo
No | Nama | Jabatan | Diklat/Bimtek | Keterangan |
1 | A.Erwin Terwo, S.Sos., M.Si. | Camat | ||
2 | A.Rahmatullah, S.ST., M.Si. | Sekcam | ||
3 | A.Rosmini, S.Pd. | Kasi Pemerintahan | ||
4 | Usman | Kasi Trantib | ||
5 | Yaman | Kasi PMD | ||
6 | Rahmatan | Kasi Kesra | ||
7 | Nahria | Kasi Perekonomian |
Sumber : Kecamatan Barebbo dalam Angka Tahun 2011
Kursus atau penataran bersifat teknis lebih diutamakan guna meningkatkan kadar profesionalisme para perangkat kecamatan. Penambahan pengetahuan dan keterampilan tersebut dapat berupa kursus kepemerintahan yang meliputi materi-materi yang aktualseperti kursus kemasyarakatan yang mencakup materi pembinaan masyarakat,perubahan sosial dan materi teknis lainnya. Kursus pembangunan yang mencakupmateri penyusunan program pengendalian dan evaluasi, kursus perekonomian yang mencakup materi pembinaan industri kecil, lingkungan hidup dan sebagainya yang kesemuanya mengarah pada spesialisasi.